Akhir Desember Pejabat SOTK Baru Aceh Selatan ‎Dilantik


Bupati Aceh Selatan HT. Sama Indra SH mengatakan Pelantikan Pejabat untuk mengisi jabatan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru direncanakan akhir bulan Desember 2016.

“ Sehingga, begitu dilantik pejabat bersangkutan dapat terus bekerja di tahun berikutnya,” papar Sama Indra selepas mengikuti rapat paripurna khusus DPRK Aceh Selatan sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRK tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Aceh Selatan, di Gedung DPRK, jalan Syech Abd. Rauf, Tapaktuan, Selasa (15/11) malam.

Menurutnya, meskipun belum ada juknis tentang pejabat yang tidak mendapat jabatan nantinya atau dirugikan dalam sturuktur baru ini, namun tidak ada pihak yang dirugikan, sebab hasil kordinasi dengan pemerintah pusat, solusinya pejabat bersangkutan dapat dialihkan ke fungsional maupun widyaswara. “Saya perkirakan ada seratusan pejabat yang bakal beralih,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Selatan Zulfan Harijadi, SSTP mengatakan, penerapan PP 18/2016 merupakan langkah efisiensi. Tetapi dia belum bisa mengetahui persis total jabatan dalam SOTK baru. Sebab, saat ini Pemkab Aceh Selatan sedang mematangkan SOTK baru untuk dibuatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“ Jika dilihat menurut qanun yang baru disahkan, betul ada penambahan untuk eselon dua, tetapi juga ada pengurangan di eselon III dan IV sesuai dengan tipe SKPD dan Aceh juga punya SKPD kekhususan. Nantilah setelah selesai Perbup SOTK kami kabarin,” katanya yang didampingi Kabag Hukum Yulhelmi,SH.

Masih ditempat yang sama, Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Selatan, Mulyadi menyangkut dengan pengisian pejabat pada SOTK baru mengaku akan mendorong agar penempatan pejabat bisa sesuai kompetensinya. “Karena, sesuai PP 18/2106 itu sudah sangat jelas mengatur, penempatan seorang pejabat itu harus sesuai kompetensinya, the right man on the right place,” katanya.

Menurut legislator PKP Indonesia ini, jabatan eselon II, III dan IV yang ada di Pemkab Aceh Selatan harusnya diisi oleh orang yang mengerti dan memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatannya. Agar bisa melayani masyarakat dengan baik, untuk Aceh Selatan lebih maju. (qrt).

Sumber : www.acehselatankab.go.id

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *