Pj Bupati Asel : Saya Tidak Akan Lakukan Mutasi


“Saya tidak akan melakukan mutasi kecuali ada yang memihak atau tidak netral dalam Pilkada baru akan kita lakukan mutasi,” tegas Pj Bupati Aceh Selatan Dedy Yuswadi AP saat bersilaturrahmi dengan wartawan di Pendopo Bupati, Selasa (15/5/2018) pagi.

Dilanjutkannya, Sejauh tidak ada kesalahan yang fatal ia tidak akan melakukan mutasi, Namun jika ada yang terbukti melanggar PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan PP 53 tentang Disiplin ASN itu biasanya akan dilakukan mutasi sesuai aturan.

“Dalam SK saya sudah jelas ditulis tidak boleh melakukan mutasi kecuali ada izin tertulis dari Mendagri,” beber Dedy.

Ia menegaskan agar seluruh ASN berlaku netral dalam Pilkada tidak memihak atau melakukan upaya-upaya memenangkan paslon tertentu.

“Menyangkut netralitas itu bersifat umum bahkan saya mendapat informasi ada sejumlah PNS yang memihak saya harap seluruh PNS tetap on the track,” harapnya.

Dedy akan menindak tegas jika ada PNS yang kedapatan tidak netral.

“Saya meminta PNS tidak melakukan upaya memenangkan salah satu paslon bahkan sesuai PP 18 dan PP 53 ancaman paling berat bisa diberhentikan dari PNS atau di copot dari jabatan,” tandasnya.

Bahkan Dedy menjanjikan hadiah bagi wartawan yang mampu memberikan bukti adanya PNS yang terlibat dalam politik praktis.

“Yang saya terima informasi dari sejumlah pihak ada PNS yang terlibat politik praktis dan bagi teman-teman media yang mempunyai bukti serta data terkait keterlibatan PNS dalam politik praktis akan saya kasih hadiah. Tapi jangan fitnah,” pungkas Dedy.(Iy)

 

Sumber : acehselatan.com

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *